Awas Investasi Bodong, Susi Marleny Bersama Millenial dan OJK Bersinergi
Sumber by:http://pedomanbengkulu.com | 5 Maret 2020
Penyuluhan jasa keuangan bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XI dengan Tema Fintech yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kamis (5/3/2020).
PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Jaringan Muda Indonesia (JMI) melangsungkan penyuluhan jasa keuangan bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XI dengan Tema Fintech yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (5/3/2020).
Disampaikan oleh Anggota DPR RI Susi Marleny Bachsin SE MM, anak muda Indonesia khususnya Bengkulu jangan sampai tertipu dengan adanya investasi-investasi bodong, baik secara online atau bentuk lainnya.
“Masyarakat Indonesia harus pintar, terutama Bengkulu khususnya kaum perempuan atau ibu-ibu, jangan sampai tertipu dengan investasi-investasi yang tidak jelas, sehingga bisa berdampak dengan kerugian,” jelasnya.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi XI dan OJK akan bersama melakukan pembenahan-pembenahan agar tata kelola keuangan dan investasi di Bengkulu dapat menjadi jauh lebih baik lagi.
“Sinergitas ini nantinya akan kita lakukan guna kebaikan masyarakat provinsi bengkulu, tidak hanya sinergi kita juga mengawasi. Untuk anak muda harus juga bisa bersinergi bersama OJK,” katanya.
Disampaikan juga oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri, keberadaan OJK selalu memantau baik secara langsung ataupun melalui dunia maya, setiap pergerakan jasa keuangan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Anggota DPR RI Susi Marleny Bachsin SE MM
Ia tak menampik kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS.
“Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” imbaunya. [Soprian]